Mengejutkan, Prabowo Tolak Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Begini Respon PDIP

- 24 April 2023, 18:24 WIB
Sandiaga Uno bersama isterinya menemui Prabowo Subianto di kediamannya
Sandiaga Uno bersama isterinya menemui Prabowo Subianto di kediamannya /Twitter @sandiuno

Baca Juga: Antisipasi Puncak Arus Balik, Presiden Jokowi Imbau Pemudik Tak Miliki Keperluan, Tunda Mudik Pasca 26 April

Adapun Presiden Jokowi menyebutkan sederet nama, seperti Erick Thohir, Mahfud MD, Ridwan Kamil, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Airlangga Hartarto hingga Prabowo Subianto.

Menurut Hasto, PDIP akan melakukan kajian secara terus menerus terkait nama-nama cawapres tersebut. Setelah itu, sambung dia, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang akan memutuskan sosok yang akan mendampingi Ganjar Pranowo di pilpres mendatang.

"Jadi setelah Ibu Mega menyampaikan pengumuman itu kan kemudian semua melihat konstelasi yang ada," ucap dia.

Ia menjelaskan dalam melihat konstelasi itu yang dilihat adalah rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan. Hal ini nantinya akan memunculkan kesadaran bahwa partainya menyatukan diri bersama dengan capres PDIP.

Baca Juga: Jadwal RCTI Senin 24 April 2023, Simak Film 9 Bulan, Imperfect, Ikatan Cinta, Jangan Bercerai Bunda, Silet

"Itu proses yang muncul, tidak ada proses-proses yang terkait dengan jodoh menjodohkan? karena semua itu berjalan dengan natural sesuai dengan kehendak dari masyarakat," tutur Hasto. 

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah