Sedangkan Cuti Bersama hari raya Idul Fitri yakni tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Dengan adanya.jadwal cuti bersama ini ditetapkan supaya masyarakat bisa mengambil cuti bersama lebih awal untuk menghindari kemacetan pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan akan terjadi pada Jumat, 21 April 2023.
Sementara itu untuk puncak arus balik terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.
Jelang arus balik mudik lebaran tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada para pemudik untuk menunda perjalanan mereka kembali dari kampung halamannya.
Himbauan dari Presiden Jokowi terkait penundaan perjalanan saat arus balik mudik tersebut bertujuan untuk memecah penumpukan kendaraan dengan menggeser waktu perjalanan setelah tanggal 26 April 2023.
“Untuk memecah penumpukan yang terjadi puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” ujar Presiden Jokowi dalam unggahan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 24 April 2023.
Baca Juga: Mengejutkan, Prabowo Tolak Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Begini Respon PDIP
Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, himbauan tersebut juga berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), personel TNI, Polri, dan juga pegawai swasta.