Namun Presiden Juga mengatakan dengan mengikuti ketentuan atau kebijakan dari masing-masing instansi ataupun perusahaan.
*Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing dalam bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya,” kata Jokowi.
Pemerintah memprediksi puncak arus balik Lebaran 2023 terjadi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 24 dan 25 April 2023.
Sementara itu untuk puncak arus mudik gelombang dua diperkirakan akan terjadi pada 30 April dan 1 Mei 2023.***