Asiik Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Untuk ASN Tahun Ini, Catat Tanggalnya

- 19 Agustus 2020, 13:19 WIB
ASN saat melaksanakan upacara
ASN saat melaksanakan upacara /DOK.Humas Jateng/

BAGIKAN BERITA Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Sedangkan penetapan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 sudah diatur dalam Keppres tanggal 18 Agustus seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet yakni pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Selanjutnya tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Saipul Jamil Dapat Remisi 5 Bulan di Hari Kemerdekaan RI

Sementara itu tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dengan Keppres ini, otomatis ASN dapat jatah hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.

Seharusnya Cuti bersama Idul Fitri ini jatuh pada Mei lalu. Namun, karena cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: RSUD Syamsudin Sukabumi Ditutup Sementara Akibat Dokter dan Perawat Terpapar Covid-19

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi petikan Keppres tersebut.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah