Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.
Tahap kedua, BPJAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria, seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah (PU).
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Sabtu 22 Agustus 2020, Saksikan Canda Wayang Live Bersama Sule
Tahap ketiga, BPJAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
Sementara itu, untuk mengecek nama-nama pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima subsidi gaji seperti apa.
Terdapat tiga cara yang dapat dilakukan, seperti dikutip laman BPJS Ketenagakerjaan melalui
1. Aplikasi BPJSTKU
Anda dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi BPJSTKU, terdapat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan.
Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.