BAGIKAN BERITA -Untuk dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi, melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi sebesar Rp 600.000 kepada karyawan mulai September 2020.
Pegawai swasta akan mendapat bantuan dari Pemerintah yang penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Dilansir dari Antara, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan yang dimiliki badan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini: Tidak Akan Turun Hujan, Sepanjang Hari hingga Malam Cerah
Saat ini, BPJAMSOSTEK terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.
“Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Agus.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.
Baca Juga: Harga Emas Antam Batik Rp.638.000 per 0.5 Gram, Sabtu 22 Agustus 2020
Lebih rinci lagi, Permenaker 14/2020 menyatakan kriteria yang diterapkan, antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja penerima upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.