BAGIKAN BERITA -Disinyalir menggelar acara dangdutan dalam resepsi pernikahan, Kepolisian Bantargebang Bekasi akhirnya membubarkan pesta pernikahan Minggu 23 Agustus 2020 yang lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Ciketing Asem, RT04/RW05, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Djoni, Senin 24 Agustus 2020, pihaknya langsung perintahkan anggota yang piket ke sana untuk segera dibubarkan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Bandung Denpasar dan Bandung Kualanamu
Pesta pernikahan yang dibubarkan itu, kata dia, berlangsung pada Minggu 23 Agustus 2020.
"Iya benar ada, waktu itu kita dapat informasi malam sekira jam 10an,"ujarnya dikutip dari Pikiran Rakyat.
Pernikahan itu dibubarkan karena menggelar acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dalam resepsinya.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PikiranRakyat dengan judul Viral Resepsi Pernikahan di Kota Bekasi Dibubarkan, Kapolsek: Diam-diam, saat Izin Mereka Tak Bilang
Pemilik hajat, secara diam-diam tidak menyertakan kegiatan dangdutan sebagai acara huburan.