BLT 600 Ribu Tahap 2 Akan Segera Cair, Pastikan Persyaratan Ini Sudah Terpenuhi

- 29 Agustus 2020, 19:58 WIB
Ilustrasi BLT 600 Ribu bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*/Pixabay.com
Ilustrasi BLT 600 Ribu bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*/Pixabay.com /

BAGIKAN BERITA - Proses pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 600 ribu bagi pekerja dengan gaji dibawah 5 juta sebulan dan telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tahap satu sudah di transfer ke rekening pekerja, Kamis 27 Agustus 2020.

Adapun jumlah pekerja yang sudah menerima BLT tahap pertama sebanyak 2,5 juta orang.

Dikutip Bagikanberita.com dari akun instagram @kemnaker, sebelumnya Menaker Ida Fauziah mengatakan telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai tahap pertama.

Baca Juga: Kembali Muncul Setelah Dikabarkan Koma, Kim Jong-un Tinjau Lokasi Terdampak Topan Bavi

"Data tersebut kemudian di cek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah di atur
dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan resiko administrasi dan agar tepat sasaran", ujar Ida.

Dikatakan juga presiden Joko Widodo, bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahap pertama ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima transfer ke nomor rekening yang telah didaftarkan.

Untuk selanjutnya sebanyak 15,7 juta pekerja yang telah memenuhi syarat akan ditransfer secara bertahap.

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Menjadi Provinsi Tertinggi Kasus Positif Covid -19

Untuk pencairan dana BLT tahap dua dan selanjutnya data yang sudah divalidasi secara berlapis ini benar-benar sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT 600 ribu per bulan selama empat bulan berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Bertambah 3.308 Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini, Total positif Corona hampir menembus 170 Ribu

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020.

Baca Juga: DAM Buka Pendaftaran Kompetisi Karya Tulis Untuk Siswa Tingkat SLTA Se Jawa Barat

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaandan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

 

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah