Ini Alasan Bareskrim Polri Panggil Kembali Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

- 7 September 2023, 10:50 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim pada Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Info Cuaca Kota Bandung Selasa 5 September 2023, Cerah Berawan Seharian, Pagi dan Malam Menggigil, Siang Panas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu, menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Grand Final D'Academy Asia 6 di Indosiar, Siapa Juaranya? Melly Lee, Kier King atau Lovely

Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus."Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x