1,6 Juta Penerima BLT Pekerja Dicoret Kemnaker, Ini Penyebabnya

- 6 September 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi BLT 600 Ribu bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*/Pixabay.com
Ilustrasi BLT 600 Ribu bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*/Pixabay.com /

BAGIKAN BERITA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencoret 1,6 penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan yang upahnya di bawah 5 juta. 

Dari sebanyak 15,6 juta penerima BLT Pekerja ini. Namun, kenyataan di lapangan ada sekitar 1,6 juta karyawan yang tidak bisa menerima bantuan itu lantaran tidak memenuhi persyaratan yang ada di Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman penerimaan bantuan subsidi pemerintah.

Hingga kini, ada 14 juta pekerja yang memenuhi syarat dan akan menerima BLT saat ini.

Baca Juga: Catat ! Mau Liburan Ke Puncak Bogor Wajib Tahu Jadwal Buka Tutup Jalan One Way, Ini Jadwalnya

Anggaran yang dikeluarkan pemerintah sangat besar untuk program bantuan dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional mencapai Rp 33,1 Triliun.

Pemerintah sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah pada tahap pertama yaitu senilai Rp 600 ribu, pencairan pertama ini dilakukan kemarin tangggal 27 Agustus 2020 dan menyasar 2,5 pekerja.

BLT tahap 2 yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja yang memiliki gajinya dibawah 5 juta sudah cair kemarin pada hari Sabtu, 5 Sepetember 2020.

Bantuan tersebut sudah masuk ke rekening bank BUMN seperti Mandiri, BRI dan BNI.

Baca Juga: Tempat Prostitusi Termegah dan Terbesar Didunia Bangkrut Imbas Covid-19

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x