Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,2 juta ke rekening para karyawan, dengan tujuan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pekerja akan mendapatkan bantuan stimulus dari pemerintah selama 4 bulan dan pembayarannya dilakukan setiap dua bulan sekali secara bertahap.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji dibawah 5 juta, bukan pegawai BUMN dan pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Minggu 6 September 2020, Dari Jendela SMP, Samudra Cinta, Istri Kedua
"Masih kurang jutaan pekerja lagi yang beum menerima Bantuan Subsidi Upah ini,"ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dalam artikel yang diterbitkan Portal Surabaya berjudul Kemnaker Coret 1,6 Juta Penerima BLT Pekerja, Karena Hal ini
Untuk syarat penerima Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah senilai Rp 600 ribu sudah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) No.14 tahun 2020 tentang pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau gaji bagi pekerja dalam penanganan dampak virus Covid-19.
Berikut Syarat penerima BLT bagu pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan%