1,6 Juta Penerima BLT Pekerja Dicoret Kemnaker, Ini Penyebabnya

- 6 September 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi BLT 600 Ribu bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*/Pixabay.com
Ilustrasi BLT 600 Ribu bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*/Pixabay.com /

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,2 juta ke rekening para karyawan, dengan tujuan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pekerja akan mendapatkan bantuan stimulus dari pemerintah selama 4 bulan dan pembayarannya dilakukan setiap dua bulan sekali secara bertahap.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji dibawah 5 juta, bukan pegawai BUMN dan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Minggu 6 September 2020, Dari Jendela SMP, Samudra Cinta, Istri Kedua

"Masih kurang jutaan pekerja lagi yang beum menerima Bantuan Subsidi Upah ini,"ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dalam artikel yang diterbitkan Portal Surabaya berjudul Kemnaker Coret 1,6 Juta Penerima BLT Pekerja, Karena Hal ini

Untuk syarat penerima Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah senilai Rp 600 ribu sudah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) No.14 tahun 2020 tentang pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau gaji bagi pekerja dalam penanganan dampak virus Covid-19.

Berikut Syarat penerima BLT bagu pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan%

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah