BAGIKAN BERITA- Mahkamah Konstitusi ( MK) akhirnya menolak uji materi terkait batas usia capres-cawapres 35 tahun Senin 16 Oktober 2023.
Sidang Putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Dalam sidang tersebut, akhirnya Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
Baca Juga: TOK! Hasil Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan batas usia capres cawapres 35 tahun.
Menurut MK, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang.
Putusan tersebut diketok untuk gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Baca Juga: Info Cuaca Kota Bandung Senin 16 Oktober 2023, Siang hingga Sore Hujan, Cuaca Panas, dan Malam Gerah
Dalam petitumnya politisi Partai PSI meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.