TOK! Hasil Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi

- 16 Oktober 2023, 10:39 WIB
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta.
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta. /dok.ANTARA/Fath Putra Mulya/

BAGIKAN BERITA – Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Senin 16 Oktober 2023.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan selain Anwar Usman terdapat pula sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

“Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal,” kata Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.

“Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara MNCTV Senin 16 Oktober 2023: Family 100, Spesial Uang Kaget Lagi dan Suparman Reborn

Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.

Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x