- Dinas Koperasi dan UKM
- Koperasi yang sudah disah sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga terkait
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK
Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Portal Surabaya dengan Judul: BLT Rp 2,4 Juta Akan Ditutup, Segera Daftar dan Cek Nama Anda Sekarang Juga
Baca Juga: Justin Bieber Memuji BTS, Sebut Lagu Dynamite Sangat Unik
Untuk syarat pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini antara lain:
- Warga Negara Indonesia/WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependukan (NIK)
- Mempunyai Usaha Kecil atau Mikro
- Bukan sebagai ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sebagai penerima kredit atau pembiayaan dari KUR dan bank
- Untuk para pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili berbeda wajib
Baca Juga: Saksikan Malam Ini Lida 2020, Lady Rokdut Rara Lida Akan Tampil di Top 9 Konser Show
Ketika syarat dan berkas terpenuhi, kemudian lembaga pengusul akan mengajukan data calon penerima dan selanjutnya pelaku UMKM akan mengisi sebuah data antara lain:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Data diri seperti nama,alamat dan tempat tanggal lahir sesuai KTP
- Nama dan Bidang Usaha
- Nomor telepon
Apabila semua tahapan diatas sudah dilakukan selanjutanya pelaku UMKM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari Bank penyalur.
Bank penyalur bantuan tersebut adalah BRI, BNI dan Bank Syariah.
Baca Juga: Kai EXO Sering Diganggu Haters, EXO-L Minta SM Entertainment Ambil Tindakan
Setelah mendapatkan SMS atau pesan dari bank tersebut, calon penerima bantuan UMKM akan diverifikasi datanya dan bisa langsung mencairkan bantuan tunai langsung (BLT) Rp 2,4 juta ke bank penyalur.
Jika pengusaha atau pelaku UMKM tidak memiliki rekening akan dibuatkan saat melakukan pencairan.