Ade Armando Akhirnya Dipolisikan atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Sultan DIY

- 10 Desember 2023, 18:57 WIB
Kader PSI Ade Armando
Kader PSI Ade Armando /

BAGIKAN BERITA -- Perwakilan lurah di DIY melaporkan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media sosial Ade Armando ke Polda DIY.

Pelaporan terhadap Ade Armando karena diduga melakukan ujaran kebencian karena mengatakan Kesultanan di DIY adalah sebagai wujud politik dinasti. 

Perwalikan Lurah datang ke Polda DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) pada Kamis 7 Desember 2023.

Ade Armando dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dari pernyataannya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti.

Baca Juga: Link Live Streaming Nath, Minggu 10 Desember 2023, Lengkap dengan Jadwal Acara ANTV

Pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad mengatakan, pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY. Dalam hal ini lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan merasa tak terima.

"Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi," kata Anwar.

Baca Juga: 500 Ribu Lebih Warga Palestina Menderita Berisiko Kelaparan dan Kehausan akibat Serangan Israel

Kuasa Hukum Mustafa mengatakan, Ade Armando dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x