23 Restoran Disegel Karena Melanggar Protokol Kesehatan Selama PSBB DKI Jakarta

- 16 September 2020, 16:24 WIB
Sekat Perbatasan antisipasi dampak PSBB Di Jakarta
Sekat Perbatasan antisipasi dampak PSBB Di Jakarta /

BAGIKAN BERITA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 14 September 2020. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem new normal lantaran melonjaknya kasus penularan Covid-19. 

Selama PSBB, aparat gabungan dari Poda Metro Jaya, Satpol PP dan TNI gencar melakukan operasi Yustisi. Dari hasil operasi tersebut, ditemukan pelanggaran - pelanggaran protokol kesehatan. 

Baca Juga: Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia Karena Terpapar Covid-19

Aparat kepolisian mengungkapkan sebanyak 23 restoran atau tempat makan telah disegel karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus corona) selama Operasi Yustisi digelar di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di-back up oleh TNI-Polri selama pelaksanaan sanksi tersebut.

"Kami telah temukan 23 rumah makan yang disegel Satpol PP karena melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19," tutur Yusri, Rabu 16 September 2020. 

Baca Juga: Ibu-ibu Penggunting Bendera Merah Putih Ternyata Warga Sumedang, Polisi Gerak Cepat Menangkapnya

Yusri tidak memerinci restoran di wilayah mana saja yang disegel Satpol PP selama Operasi Yustisi digelar di wilayah DKI Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa rumah makan kini menjadi salah satu klaster baru penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, dia berharap semua pengelola rumah makan di wilayah DKI Jakarta patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

"Ada klaster di rumah makan, kita sama-sama melakukan tindakan yustisi, ada 23 restoran kita tutup," kata Yusri sebagaimana diberitakan Galamedia News dengan artikel PSBB DKI Jakarta: Sebanyak 23 Restoran Disegel Selama Operasi Yustisi

Sebelumnya, Pemprov DKI menetapkan akan memberikan sanksi penutupan terhadap rumah makan atau restoran yang kedapatan mengizinkan konsumen makan dan minum di lokasi.

Berdasar pergub 88/2020 tentang PSBB di Jakarta, rumah makan atau restoran boleh tetap buka namun tidak melayani makan dan minum di tempat, melainkan melayani pemesanan untuk di bawa konsumen atau take away.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x