CATAT, Berlaku Ganjil Genap di Kawasan Puncak hingga 1 Januari 2024

- 26 Desember 2023, 17:54 WIB
Situasi Jalur Puncak Bogor di Gunung Mas pada hari ini, Selasa, 26 Desember 2023.
Situasi Jalur Puncak Bogor di Gunung Mas pada hari ini, Selasa, 26 Desember 2023. /ISU BOGOR/Mutiara Ananda H.

BAGIKAN BERITA – Menghadapi liburan akhir tahun, Polres Bogor akan memperpanjang penerapan sistem ganjil genap untuk mengurai kemacetan.

Kendaraan yang menuju kawasan Puncak rencananya akan dibatasi berdasarkan pelat nomor ini akan berlaku hingga 1 Januari 2024.

“Tanggal 27-29 tetap masih ada ganjil genap,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan pada Senin, 25 Desember 2023.

Rio menambahkan bahwa untuk tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, penerapan ganjil genap akan mengikuti Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Pada tanggal merah dan sehari sebelumnya, aturan ganjil genap akan diterapkan.

Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk mengatur jumlah kendaraan yang dapat masuk ke kawasan Puncak. Rio menyatakan, "Kita gunakan (ganjil genap) agar bisa mengatur jumlah kendaraan yang bisa naik ke Puncak."

Pada kesempatan yang sama, Rio memberikan peringatan khusus untuk tanggal 31 Desember 2023 atau malam Tahun Baru. Kendaraan yang menuju Puncak akan diarahkan, dan masyarakat diminta untuk datang lebih awal.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

"Untuk besok pada seluruh masyarakat yang ingin berlibur ke Puncak, kita pada pukul 18.00 WIB pada tanggal 31 Desember, kira akan melaksanakan car free night di Puncak. Sehingga kami mohon kepada masyarakat yang mau berlibur ke Puncak, sejak dini datang," ucapnya.

Polres Bogor melibatkan 875 personel untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru, terutama di Kawasan Puncak. Pelibatan ratusan personel Kepolisian itu untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas di beberapa titik rawan terjadi kemacetan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x