Terungkap, Pembunuh Mutilasi di Apartemen Kalibata City Ternyata Pelakor

- 18 September 2020, 20:42 WIB
Laeli Atik Supriyatin (LAS), tersangka pembunuh mutilasi Kalibata City,  pelakor dan alumni ui/ Twitter @bngndrnhfl
Laeli Atik Supriyatin (LAS), tersangka pembunuh mutilasi Kalibata City, pelakor dan alumni ui/ Twitter @bngndrnhfl /

“Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis 17 September kemarin.

Para pelaku menguras rekening korban dan digunakan untul membeli 11,5 gram emas dan sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban.

Penangkapan korban berawal dari transaksi rekening sebesar Rp97 juta dari ATM korban. Korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya ini curiga ada transaksi besar di ATM korban sementara korban menghilang.

Baca Juga: Chanyeol EXO dan Irene Red Velvet Jadi Brand Ambassador Produk Mewah Italia Ini


"Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati," tegas Nana.*** ( Tri Widiyanti / Ring Times Bali)

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x