Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 21 September 2020

- 21 September 2020, 06:09 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung/instagram/simrestabesbdg1
Mobil layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung/instagram/simrestabesbdg1 /Instagram/simrestabesbdg1

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini Senin, 21 September 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama berada di BTC Fashion Mall, Jl. Dr. Djunjunan Pasteur Kota Bandung, sedangkan lokasi kedua Dealer Tata Motor, Jl. Soekarno Hatta No. 48 A kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 21 September 2020

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Hasil Polling Sementara Konser LIDA 2020 Top 6 Grup 2 Tadi Malam Tak Ada yang Tersenggol, Hari Jambi

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Hasil Chelsea VS Liverpool : Mane Sumbang Dua Gol, Liverpool Kalahkan Chelsea di Stamford Bridge

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Besar di Indonesia, Senin 21 September 2020

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

 

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x