KPU Ingatkan Masyarakat Tak Rekam-Foto Pilihannya di TPS, Ini Alasannya

- 1 Februari 2024, 10:30 WIB
KPU Kabupaten Cirebon menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di lapangan Asrama Haji Watubelah, Kecamatan Sumber, Rabu (31/1/2024).
KPU Kabupaten Cirebon menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di lapangan Asrama Haji Watubelah, Kecamatan Sumber, Rabu (31/1/2024). /Ismail Kabar Cirebon /

BAGIKAN BERITA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa warga diperbolehkan membawa handphone (HP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, namun dilarang merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa meskipun membawa HP diizinkan, tindakan merekam bertentangan dengan asas pemilu yang menekankan kerahasiaan dalam pemilihan.

"Asas pemilu itu rahasia, sehingga pilihan saat pemungutan suara harus dirahasiakan.

Baca Juga: Inilah Jadwal Acara TV RTV Hari ini Kamis 1 Februari 2024, Simak Kokom, Ejen Ali, Top Trending, Adit Sopo Jar

Merekam dengan alat apapun, baik suara, video, atau foto, bisa membahayakan kerahasiaan dan menimbulkan masalah baru," ujar Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Rabu 31 Januari 2024.

Baca Juga: Inilah jadwal Acara Moji TV Hari ini Kamis 1 Februari 2024, Simak Choti Sarrdarni, Ungkap, Best Of Sport

Dia menekankan potensi risiko jika pilihan pemilih diungkapkan atau dimanipulasi secara tidak sah,

yang dapat merugikan proses pemilu. 

Baca Juga: Hasil Akhir Grup 2 Top 16 D'Academy 6 Indosiar, Mita Karawang Harus Tersenggol

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x