BAGIKAN BERITA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa warga diperbolehkan membawa handphone (HP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, namun dilarang merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa meskipun membawa HP diizinkan, tindakan merekam bertentangan dengan asas pemilu yang menekankan kerahasiaan dalam pemilihan.
"Asas pemilu itu rahasia, sehingga pilihan saat pemungutan suara harus dirahasiakan.
Merekam dengan alat apapun, baik suara, video, atau foto, bisa membahayakan kerahasiaan dan menimbulkan masalah baru," ujar Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Rabu 31 Januari 2024.
Dia menekankan potensi risiko jika pilihan pemilih diungkapkan atau dimanipulasi secara tidak sah,
yang dapat merugikan proses pemilu.
Baca Juga: Hasil Akhir Grup 2 Top 16 D'Academy 6 Indosiar, Mita Karawang Harus Tersenggol