Menurut Puan, yang terpenting bagi rakyat dalam pemilu adalah kesempatan untuk menentukan masa depan mereka yang lebih sejahtera dan nyaman.
Ia juga mengumumkan bahwa hingga 4 Maret 2024, anggota DPR akan memasuki masa reses, yang bertepatan dengan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, yang berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret.
“Marilah kita bersatu dalam menegakkan Pemilu 2024 sesuai dengan amanat konstitusi. Mari kita jaga persatuan bangsa dan negara Indonesia,” tambah Puan.***