Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Besok, Selasa 29 September 2020

- 28 September 2020, 20:52 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini/instagram/simrestabesbdg1
Mobil layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini/instagram/simrestabesbdg1 /Instagram/simrestabesbdg1

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Polrestabes Bandung besok Selasa, 29 September 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama berada di BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie No. 47 Kota Bandung, sedangkan lokasi kedua di Miko Mall, Jl. Kopo Cirangrang Kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Hadiah Uang Tunai Total 1 Miliar Untuk Grand Finalis LIDA 2020, Ini Dia Rinciannya

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Liverpool VS Arsenal, Juergen Klopp : Kita Akan Balas Dendam Atas Kekalahan di Community Shield

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Head to Head Liverpool VS Arsenal, Siapa Lebih Kuat?

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Liverpool VS Arsenal di Liga Inggris Pekan Ketiga

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x