Ini Tarif Resmi Tes Swab Mandiri yang Disahkan Pemerintah

- 3 Oktober 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi tes swab. /https://img.antaranews.com/cache/800x533/2020/10/02/swab.jpg
Ilustrasi tes swab. /https://img.antaranews.com/cache/800x533/2020/10/02/swab.jpg /

BAGIKAN BERITA - Pemerintah telah menetapkan tarif batas maksimal bagi warga yang ingin melakukan swab test secara mandiri. 

Melalui konferensi pers virtual, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, batas maksimal rumah sakit atau layanan kesehatan dalam menangani permintaan Swab Test mandiei adalah Rp 900 ribu. 

Menurut dia, tarif ini berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. 

Baca Juga: Sedang Berlangsung Jodha Akbar Episode 17 Hari Ini Sabtu 3 Oktober, Jalal Menghampiri Prajurit

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Abdul Kadir dikutip dari PRFMNews.id dalam artikel berjudul Sah ! Pemerintah Tetapkan Tarif Maksimal Swab Test Mandiri Rp900 Ribu,Jumat 2 Oktober 2020.

Kadir menyebutkan, harga batas atas biaya pemeriksaan swab test tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Selain itu, harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan swab test yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien positif dalam rangka pencegahan dan penanganan virus Covid-19.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Jawaban Mike Tyson saat Susi Pudjiastuti Bertanya Soal Penjara

Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x