Anies Baswedan Umumkan Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Transisi Mulai Senin Besok, Ini Alasannya

- 11 Oktober 2020, 16:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan umumkan hari ini kepastian PSSBB Ketat Jakarta Diperpanjang */Instagram/aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan umumkan hari ini kepastian PSSBB Ketat Jakarta Diperpanjang */Instagram/aniesbaswedan /

BAGIKAN BERITA -Setelah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan virus Covid-19 di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan berlakukan PSBB Transisi di Jakarta mulai Senin 12 Oktober 2020.

Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Anies, Minggu 11 Oktober 2020 seperti dilansir bagikanberita.com dari RRI.

Baca Juga: Jaehyun NCT Rajai Trending Twitter Indonesia, NCTzen Enggak Sabar Lihat Debutnya di Drama Korea

Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat tambah anis, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Dengan begitu Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB, tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

"Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi," katanya

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Konser Online BTS MAP OF THE SOUL ONE, Saksikan Jungkook, V, Jimin, RM, Suga DKK

Dengan hasil evaluasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x