Tokoh KAMI Ditangkapi, Fadli Zon : Kemenkumham Lepaskan 30.000 Napi, Kini Tangkapi Tokoh KAMI,

- 16 Oktober 2020, 15:24 WIB
Tokoh KAMI Ditangkapi, Fadli Zon : Awal April 2020, Kemenkumham lepaskan 30.000 Napi, Kini menangkapi  Tokoh dan Ribuan Demonstran
Tokoh KAMI Ditangkapi, Fadli Zon : Awal April 2020, Kemenkumham lepaskan 30.000 Napi, Kini menangkapi Tokoh dan Ribuan Demonstran /Instagram@fadlizon/Bagikanberita.com

BAGIKAN BERITA -Wakil Ketua Umum Partai Garindra Fadli Zon turut angkat bicara terkait dengan penangkapan para aktivis dari kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan juga para demonstran saat aksi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dalam cuitannya Fadli Zon merasa heran dengan kebijakan pemerintah sekitar awal April lalu yakni Perihal Kementerian Hukum dan HAM melepas lebih dari 30 ribu narapidana dengan cara asimilasi dan integrasi, dengan alasan untuk menghindari sebaran Covid-19 di lapas.

“Awal April 2020, Kemenkumham lepaskan 30.000-an napi dari penjara dengan alasan Covid-19. Kini menangkapi tokoh-tokoh dan ribuan demonstran buruh, mahasiswa, dan pelajar,” sindirnya dalam cuitanTwitter pribadi, Jumat 16 Oktober 2020.

Selain itu Fadli Zon juga menyoroti perlakuan kolonialis Belanda terhadap Bung Karno, Bung Hatta dan Syahrir.

Baca Juga: Febri Diansyah Resmi Mundur dari KPK, Ternyata Ini Alasannya

"Dulu kolonialis Belanda jauh lebih sopan n manusiawi memperlakukan tahanan politik. Lihat Bung Karno di Ende, Bengkulu n Bangka. Bung Hatta n Syahrir memang lebih berat di Digul. Di Bandanaitra lebih longgar. Merka masih diperlakukan manusiawi bahkan diberi gaji bulanan,"katanya dalam cuitan di twitternya Kamis 15 Oktober 2020.

Diberitakan dari Warta Ekonomi, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono membuka percakapan pada WhatsApp Group (WAG) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.

Terkait itu, polisi pun telah meringkus dan menahan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dan tiga anggotanya, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan WAG tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 183, Hari Ini Jumat 16 Oktober di ANTV, Nora dan Mitha

Sementara itu, Argo menyebut kempat orang tersangka yang ditangkap di Medan itu semuanya tergabung dalam WAG KAMI Medan, dengan inisial KA (Khairi Amri), JG (Juliana), NZ dan WRP (Wahyu Rasari Putri).

"Dari empat tersangka ini yang pertama KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WhatsApp Grup) Medan KAMI," katanya, Kamis 15 Oktober 2020 malam.

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan peran dari tersangka Juliana alias JG. Sambung dia, dalam percakapan di dalam WAG KAMI Medan, Argo menyebut bahwa Juliana melakukan penghasutan untuk menciptakan kerusuhan pada demo menolak Undang-Undang Omnibus Law -Cipta Kerja seperti tragedi 98.

Baca Juga: Skuat Juventus Muda Babak Belur Dihantam Virus Corona

"JG ini di dalam WA group itu menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran' dan sebagainya di sana. Kemudian ada juga menyampaikannya 'buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya'. Kemudian 'preman diikutkan untuk menjarah" paparnya

"Kata-katanya seperti itu, makanya kita mendapatkan bom molotovnya ini," pungkasnya. (Redaksi WE Online / Warta Ekonomi)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x