5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Raup Hampir Rp5 Miliar dari Denda Pelanggaran PSBB, Terbesar Tidak Pakai Masker
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Pendaftaran akan di tutup jika sudah memenuhi kuota, jadi di sarankan datang lebih pagi dengan membawa persyaratan lengkap.
Baca Juga: Ini Target Polisi dalam Operasi Zebra 2020, Jangan Coba Lakukan Jika Tak Ingin Ditilang
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000