Pemprov DKI Jakarta Raup Hampir Rp5 Miliar dari Denda Pelanggaran PSBB, Terbesar Tidak Pakai Masker

- 25 Oktober 2020, 17:58 WIB
Tim gabungan Polri-TNI serta Pemda DKI Jakarta saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.
Tim gabungan Polri-TNI serta Pemda DKI Jakarta saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan. /PMJ News./

BAGIKAN BERITA - Selama menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta sering menggelar Operasi Yustisi. 

Operasi ini untuk menjaring para pelanggar Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-19. 

Warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, dikenakan sanksi denda. 

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Ini Target Polsi dalam Operasi Zebra 2020, Jangan Coba Lakukan Jika Tak Ingin Ditilang

Dilansir RRI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat total denda uang protokol kesehatan mencapai hampir Rp5 miliar.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, denda sebanyak itu diperoleh, semenjak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, mulai Juni 2020 lalu.

“Denda PSBB per tanggal 24 Oktober 2020 sebesar Rp 4.911.615.000," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu 25 Oktober 2020. 

Baca Juga: Innalillahi, Petinggi Samsung Electronics Meninggal Dunia, Ini Penyebab nya

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x