Dijelaskan, denda paling banyak adalah tidak menggunakan masker mencapaiRp 72.200.000.
Selanjutnya, perolehan denda dari dempat usaha makan dan minum mencapai Rp 25.000.000.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker, untuk mengurangi penyebaran,” pungkasnya.***