Pemprov DKI Jakarta Raup Hampir Rp5 Miliar dari Denda Pelanggaran PSBB, Terbesar Tidak Pakai Masker

- 25 Oktober 2020, 17:58 WIB
Tim gabungan Polri-TNI serta Pemda DKI Jakarta saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.
Tim gabungan Polri-TNI serta Pemda DKI Jakarta saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan. /PMJ News./

Dijelaskan, denda paling banyak adalah tidak menggunakan masker mencapaiRp 72.200.000.

Selanjutnya, perolehan denda dari dempat usaha makan dan minum mencapai Rp 25.000.000.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker, untuk mengurangi penyebaran,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x