Hari Kedua Operasi Zebra 2020, Mayoritas Pelanggar karena Tidak Bawa SIM dan Pajak STNK Mati

- 27 Oktober 2020, 17:42 WIB
Operasi Zebra Lodaya Polres Cianjur
Operasi Zebra Lodaya Polres Cianjur /Literasi News/Angga

BAGIKAN BERITA - Kepolisian Republik Indonesia telah menggelar Operasi Zebra hari kedua, Selasa 27 Oktober 2020. 

Operasi ini masih akan dilaksanakan hingga 12 hari ke deoan yaitu tanggal 8 November 2020. 

Selama dua hari menggelar operasi, Polisi menjaring ratusan pelanggar lalu lintas. 

Di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, ratusan pengemudi yang terjaring mayoritas karena masih di bawah umur, tidak memakai helm, tidak bawa SIM/STNK dan melanggar lalu lintas. 

Baca Juga: Update Lengkap Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Hari Ini Selasa, 27 Oktober 2020, Bertambah 906 Kasus

KBO Satuan Lalulintas Polres Mamasa, Ipda Jamal mengatakan, untuk operasi yang dilaksanakan di hari kedua ini, ia menuturkan pengendara yang terjaring razia kebanyakan tidak menggunakan helm serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

"Untuk saat ini kita masih berikan teguran," tuturnya kepada Wartawan, Selasa, 27 Oktober 2020. 

Ia mengimbau kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat agar memperhatikan kelengkapan berkendara.

Sementara itu, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro, kembali menggelar razia kendaraan bermotor di sejumlah titik atau lokasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang rawan terjadi kecelakaan dan rawan terjadinya pelanggaran lalu-lintas. 

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Live di SCTV 28-29 Oktober, Juventus VS Barcelona, Muenchenlabagh VS Madrid

Kegiatan operasi hari ini digelar dengan sistem stasioner di 2 lokasi, yaitu di Jalan Raya Bojongoro-Babat, tepatnya di Jalan Raya Desa Sraturejo Kecamatan Baureno dan di Jalan Lettu Suicipto, di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Ipda Ahmad Adhi Kiswanto SH, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bojonegoro mengatakan, di hari kedua petugas menjaring sebanyak 85 pengendara yang melanggar. 

Rinciannya, 41 pelanggar diberikan surat tilang, dan 44 pelanggar lainnya, diberikan teguran. Selain itu, ada 3 orang pengendara dilakukan penindakan karena tidak memakai masker saat berkendara di jalan.

Baca Juga: Update 10 Provinsi Covid-19 Terendah di Indonesia Hari Ini Selasa, 27 Oktober 2020

"Dalam kegiatan razia hari ini, anggota melakukan penindakan terhadap 85 pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas. Sebanyak 41 pelanggar kita tilang, sisanya 44 kita berikan teguran," kata Adhi. 

Adapun 41 pelanggar yang diberikan surat tilang tersebut terdiri dari Pelanggaran Melawan Arus, sebanyak 17 pelanggar; Pelanggaran tidak menggunakan Helm Pengaman sebanyak 2 pelanggar; Pelanggaran marka atau rambu-rambu lalu-lintas sebanyak 1 pelanggar; Pelanggaran Administrasi atau kelengakapan surat-surat sebanyak 21 pelanggar, termasuk di dalamnya sejumlah pelanggaran over dimension and over load (ODOL) atau kendaraan truk yang kelebihan muatan dan dimensi.

Di Krembangan, Operasi Zebra hari kedua digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianak, depan Mako.

Baca Juga: Update 10 Provinsi Covid-19 Terendah di Indonesia Hari Ini Selasa, 27 Oktober 2020

Kegiatan yang berlangsung Selasa pagi, 27 Oktober 2020 mulai pukul 08.30 ini menyasar para pengendara sepeda motor.

Operasi ini diikuti sebanyak 15 personil untuk mengecek kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan.

Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 20 orang pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi surat-surat. Mereka dijatuhi sanksi tilang sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan Operasi Zebra Semeru 2020 ini dilakukan untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas, sekaligus membiasakan masyarakat tertib mematuhi aturan lalu lintas.

Baca Juga: MUI: Kepulangan Habib Rizieq Shihab Sangat Dibutuhkan Untuk Menambah Amunisi Aktivis Muslim

“Kegiatan operasi ini akan terus kami lakukan sampai tanggal 8 Nopember 2020. Oleh karena itu kami mengingatkan masyarakat agar selalu membawa surat-surat kelengkapan berkendara, agar tidak terkena sanksi tilang. Dan juga ingat untuk selalu memakai masker,” ujarnya.

Di Kabupaten Tabalong, Hari kedua Satlantas Polres Tabalong telah menjaring puluhan pengendara yang melanggar lulu lintas di Jolan Pendopo Bersinar don PHM Noor sebelum Tugu Obor Mabuun. 

Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Narendra Rian Agusta, mengatakan pada razia hari ini terdapat sebanyak 21 pengendara, baik roda 2 maupun roda 4 terjaring. 

Menurutnya, pengendara yang terjaring karena tidak miliki SIM, pajak kendaraan (STNK) mati, dan tidak memakai helm, melebihi kapasitas angkutan dalam mobil, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak standar, penambahan lampu didepan mobil dan Iainnya. 

Baca Juga: Melanie Subono Menangis Lihat Proyek Jurassic Park Ancam Habitat Komodo di Pulau Rinca

“Pada hari kedua razia dari 09.00 s/d 11.00 WITA ada sekitar 21 kendaraan yang terjaring dalam operasi Zebra Intan di Tabalong,” jelas Narendra. 

Dia mengatakan, jumlah yang dominan pelanggar Ialu lintas karen mulai dari pajak atau Iupa membawa STNK dan SIM. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x