Sebelum Bikin SIM A dan B Simak Dahulu Syarat dan Harga nya, Ini Bocoran Harga Resmi SIM Tahun 2020

- 9 November 2020, 09:33 WIB
Sebelum Bikin SIM A dan B Perhatikan Dulu Syarat dan Harga nya, Ini Bocoran Harga Resmi SIM Tahun 2020
Sebelum Bikin SIM A dan B Perhatikan Dulu Syarat dan Harga nya, Ini Bocoran Harga Resmi SIM Tahun 2020 /Hendra Karunia/Bagikanberita. Com

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.

Baca Juga: Manchester City Gagal Raih Poin Sempurna Hanya Imbang Lawan Liverpool 1-1

2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.

4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris : West Bromwich Kalah dari Tottenham Hotspur, Gol Harry Kane Menangkan Timnya di

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x