BAGIKAN BERITA- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM B bagi yang mempunyai kendaraan bermotor baik itu motor ataupun mobil adalah sebuah kewajiban.
Mempunyai SIM A dan SIM B membuktikan bahwa seorang pengendara memiliki kemampuan berkendara yang baik. Mampu menaati aturan lalu lintas dan memiliki etika berkendara di jalan.
Memiliki SIM A dan SIM B tentu saja tidak mudah, pengendara harus mengikuti serangkaian uji teori dan praktik sebelumnya. Setelah lolos dari serangkaian tes uji SIM, barulah pengendara bisa memiliki SIM.
Baca Juga: Bologna Vs Napoli : Gol semata Wayang Osimhen Antar Napoli Menang 1-0 atas Bologna
SIM menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.
Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi Festival Film Indonesia 2020
Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat, " Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020 ".
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.