Catat! Inilah 21 Daftar Mobil Baru yang Mendapat Insentif PPnBM, Mitsubishi Xpander Paling Tinggi

2 Maret 2021, 06:56 WIB
Catat! Inilah 21 Daftar Mobil Baru yang Mendapat Insentif PPnBM, Mitsubishi Xpander Paling Tinggi /MMKSI

BAGIKAN BERITA-Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai 1 Maret 2021 akan menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif, khususnya pembelian mobil baru, dengan merilis daftar mobil yang mendapat insentif.

Hal tersebut berdasarkan lembaran Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 mengenai Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, Senin, tertera sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.

Sedangkan pada beleid yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu, beberapa perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif Ppnbm antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Baca Juga: CATAT! Inilah 12 Ramalan Zodiak Karir Anda, 2 Maret 20201: Aquarius, Pisces, Libra, Scorpio

Sementara itu Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Untuk Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.

Dalam keputusan itu juga dilampirkan surat "Penyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal", yang menyatakan bahwa "pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen."

Baca Juga: Innalillahi! Gempa Bumi Getarkan Sulawesi Tengah Tadi Pagi, Berpusat di Darat

Tidak hanya itu , peraturan juga merinci 115 komponen yang termasuk dalam perhitungan komponen lokal.

Sementara itu Insentif PPnBM akan disosialisasikan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM:

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji ke-13 dan THR Tahun 2021 Cair Full Tanpa Dipotong, Inilah Daftar 13 PNS yang Menerimanya

- Toyota Yaris (74,4 persen)
- Toyota Vios (74, persen)
- Toyota Sienta (72,9 persen)
- Toyota Avanza (78,9 persen)
- Toyota Rush (74,8 persen)
- Toyota Raize (70 persen)
- Daihatsu Xenia (79,2 persen)
- Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)
- Daihatsu Luxio 70,4 persen)
- Daihatsu Terios (75,2 persen)
- Daihatsu Rocky (70 persen)

Baca Juga: Waduh! Inter Milan Mulai Ketar Ketir, Suning Group Membubarkan Klubnya di Liga China karena Krisis Keuangan

- Mitsubishi Xpander (80 persen)
- Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)
- Nissan Livina (80 persen)
- Honda Brio RS (78 persen)
- Honda Mobilio (75 persen)
- Honda BR-V (76 persen)
- Honda HR-V 1.5 (70 persen)
- Suzuki New Ertiga (70,5 persen)
- Suzuki XL-7 (71,5 persen)
- Wuling Confero (70,5 persen). ***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler