BAGIKAN BERITA-Bagi pelaku usaha mikro yang sudah terdaftar dan menerima BLT UMKM ( Banpres BPUM) segera cek di eform.bei.co.id/bpum.
Pasalnya Kementrian Koperasi dan UMKM akan seleksi ketat terkait dengan persyaratan BLT UMKM ( Banpres BPUM) untuk pelaku usaha mikro yang sudah terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Terkait dengan hal tersebut bagi yang sudah daftar di tahap 2 harus dicek ke eform. bri. co. id/bpum.
Baca Juga: Lolos ke Turnamen GEAS Nasional, SSB Volcano Football Academy Intensifkan Latihan
Seperti diketahui sisa kuota BLT UMKM ( Banpres BPUM) tersisa 3 juta.
Oleh karena itu yuk segera cek di eform.bri.co.id/bpum.
Berikut daftar golongan yang dijamin gagal dapat BLT UMKM 2021:
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. WNI tetapi tidak memiliki usaha mikro
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Anggota TNI
5. Anggota Polri
6. Pegawai BUMN
7. Pegawai BUMD.
Sebagai informasi, saat ini sisa kuota BLT UMKM hanya 3 juta karena target tahun ini hanya 12,8 juta. Sedangkan 9,8 juta sudah dicairkan.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita DIY dengan judul BLT UMKM 2021 Gagal Cair ke 7 Golongan Ini, Cek Namamu di eform.bri.co.id/bpum Sisa Kuota BPUM 3 Juta
Adapun syarat utama selain tidak termasuk golongan terlarang di atas, pelaku usaha mikro harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan SKU atau dokumen NIB
2. Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.
Hal ini dikarenakan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini hanya menyasar pelaku usaha yang belum terjamah bank atau unbankable.
Jika merasa memenuhi syarat, pelaku usaha mikro bisa daftar bantuan ini agar dapat dana Rp1,2 juta secara gratis dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Berikut cara daftar BLT UMKM 2021:
1. Datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.
2. Lengkapi berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.
3. Mengisi formulir data diri yang disediakan
4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
5. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.
Pelaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.
Meskipun tidak menerima SMS, pelaku usaha mikro tetap bisa dapat Banpres BPUM jika terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum:
Klik link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM ini.
Baca Juga: Rans Cilegon FC Kalah 6-2 Atas Arema FC, Boss Raffi Ahmad Ucapkan Begini
Jika terdaftar, pelaku usaha mikro bisa langsung datang ke bank BRI untuk mencairkan bantuannya
Itulah cara beberapa golongan yang dijamin gagal dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dan cara cek online daftar penerima Banpres BPUM di link eform.bri.co.id/bpum.*** (Iman Fachrudin/ Berita DIY)