BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Karyawan Swasta Segera Cair, Khusus untuk PPKM Level 4, Ini Daftarnya

23 Juli 2021, 20:12 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Karyawan Swasta Segera Cair, Khusus untuk PPKM Level 4, Ini Daftarnya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah kembali akan memberikan BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta, khusus kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan berada di daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 .

BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta ini, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pekerja swasta atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar politisi asal PKB ini dalam konferensi persnya mengenai BLT subsidi gaji pada Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Randi Bachtiar Suami Tasya Kamila yang Baru Sembuh dari Kanker Getah Bening

Selain itu, BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

Untuk pencairan BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta ini, pemerintah sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, sehingga tidak semua wilayah Indonesia menjalankan PPKM Level 4 karena kondisi wabah COVID-19 yang berbeda.

Baca Juga: 5 Bahaya Mengkonsumsi Mie Instan Jika Dilakukan Secara Terus Menerus, Bisa Membuat Bulu Kuduk Merinding

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar daerah yang menerapkan status PPKM Level 4 di Indonesia.

Jawa dan Bali
• DKI Jakarta : Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

• Banten : Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

• Jawa Barat : Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Pembahasan Kunci Jawaban Nama Organ Gerak Belalang, Cacing dan Ubur-ubur Beserta Fungsinya, Kelas 5 SD MI

• Jawa Tengah : Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

• DIY : Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

• Jawa Timur : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Baca Juga: BST Pemprov DKI Jakarta Tahap 5 dan 6 Sudah Cair Rp600 Ribu, Cek Daftar KPM di corona.jakarta.go.id

Luar Jawa dan Bali:

• Sumatera Utara: Kota Medan

• Sumatera Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang

• Kepulauan Riau: Kota Batam, Kota Tanjung Pinang

• Lampung: Kota Bandar Lampung

• Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang

• Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

• Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

• Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler