Bantuan BPUM Tahap 2 Sebesar Rp. 1,2 Juta Cair Akhir Juli 2021, akan Disalurkan Melalui BNI, BRI, dan BPD

- 23 Juli 2021, 18:07 WIB
Siapkan beberapa dokumen persyaratan untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Siapkan beberapa dokumen persyaratan untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

BAGIKAN BERITA-Kabar gembira bagi pelaku UMKM, pasalnya Kementerian Koperasi dan UMKM menargetkan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua dapat tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro hingga akhir Juli 2021.

Rencananya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyalurkan BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

“Secara total penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Menteri Teten dalam keterangannya, Jumat.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Ikuti Langkah Ini

Lebih lanjut Teten mengatakan bahwa anggaran BPUM pada 2021 sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan masing-masing sebanyak Rp1,2 juta. Anggaran tersebut telah di tuangkan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.

“Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

Lebih lanjut Teten mengatakan bahwa surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) juga telah diterbitkan serta DIPA telah selesai dan diterbitkan.

Baca Juga: BST Pemprov DKI Jakarta Tahap 5 dan 6 Sudah Cair Rp600 Ribu, Cek Daftar KPM di corona.jakarta.go.id

Sementara itu BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x