Lakukan Langkah Ini Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Segera Daftar karena Akan Ditutup Dua Hari Lagi

29 Juli 2021, 19:26 WIB
Daftarkan usaha Anda agar Dapat dana BPUM tahap 3 sebesar Rp1,2 juta /Pixabay.com

BAGIKAN BERITA - Kementrian Koperasi dan UKM mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 pada Juli-September 2021. 

Bagi anda para pelaku UMKM, segera daftarkan nama dan usaha ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di daerah masing-masing. 

Jika sudah terdaftar di Kemenkop UKM, Anda bisa mengecek nama melalui eform.bri.co.id/bpum. 

Tapi sebelumnya, pahami terlebih dahulu persyaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta dari Bank BRI ini. 

Baca Juga: Terancam Kolaps, Kebun Binatang Bandung Berencana Sembelih Rusa dan Angsa untuk Makan Harimau dan Macan Tutul

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni: 

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD 

Baca Juga: Mudah Sekali, Cek Pencairan BPUM Tahap 3 Sebesar Rp1,2 Juta di Eform BRI, Inilah Langkahnya

Setelah syarat diatas terpenuhi, selanjutnya adalah mengecek apakah nama Anda sebagai pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima.

Cek melalui link eform.bri.co.id/bpum. 

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak melalui eform BRI tahap 3: 

  • Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry

Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak. 

Dokumen pencairan BPUM 2021 yakni:

1. E-KTP asli

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

3. Surat Pernyataan dan Kuasa

4. Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke Kantor Cabang BRI).

Baca Juga: Hasil Badminton Olimpiade Tokyo: Anthony Ginting Melaju ke Perempatfinal Lawan Anders Antonsen dari Denmark

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil (Kemenkop UKM) menyiapkan anggaran Rp3,6 triliun untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Banpres BPUM tahap 2 ini akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021. 

Adapun jumpa pengusaha kecil yang akan menerima Banpres BPUM Rp1,2 tahap 2 sebanyak 3 juta pelaku UMKM. 

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," ungkap Sri Mulyani dikutip Bagikanberita.com dari Antara News. 

Baca Juga: Hendra Setiawan-Mohammad Ahsan Melaju ke semifinal Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020 Setelah Kalahkan Jepang

BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.

Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM merupakan dukungan yang diberikan untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi COVID-19.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Mudah Sekali, Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3, Siapkan Handphone dan KTP

Ia menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tutup Sri Mulyani. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM Antara

Tags

Terkini

Terpopuler