Masih Ada Kesempatan, Klik https://eform.bri.co.id/bpum Untuk Dapatkan Banpres Rp1,2 Juta yang Cair via BRI

7 Agustus 2021, 13:29 WIB
ilustrasi Banpres BPUM alias BLT UMKM. /Hening Prihatini/Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

BAGIKAN BERITA – Penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM akan dilanjutkan hingga September 2021.

Bagi masyarakat yang terverivikasi, akan mendapatkan Rp1,2 juta yang bisa digunakan untuk bantuan modal.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) hingga September 2021.

Baca Juga: Resep Putu Ayu Pandan dengan Bahan Sederhana Hasil Istimewa, Dijamin Rasanya Enak Bisa Bikin Ketagihan

Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku UMKM untuk membantu usahanya di masa pandemi COVID-19.

Pemerintah menggelontorkan total anggaran Rp 15,36 triliun yang disalurkan kepada 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Nino Bikin Masalah Baru, Ingin Rebut Hak Asuh Reyna membuat Andin dan Aldebaran Geram di Ikatan Cinta Malam In

Sementara tahap kedua, dianggarkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Berikut cara mengecek penerima BPUM UMKM 2021 via eform.bri.co.id :

  1. Cek e-form BRI melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
  3. Masukkan kode verifikasi.
  4. Klik "Proses Inquiry".
  5. Tunggu pemberitahuan mengenai terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
  6. Jika terdaftar, penerima BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.

Baca Juga: Nino Kembali Usik Kehidupan Andin, Aldebaran Tak Tinggal Diam dan Bertindak Tegas di Ikatan Cinta

Dokumen pencairan BPUM 2021 yakni:

  1. E-KTP asli
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  3. Surat Pernyataan dan Kuasa
  4. Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke Kantor Cabang BRI).

Cara mendaftar BPUM 2021

Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Cair Rp1 Juta ke Rekening Anda, BLT Ketenagakerjaan dari Pemerintah, Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mendaftar BPUM 2021, yakni:

  1. NIK yang tertera pada e-KTP
  2. Nomor KK
  3. Nama lengkap
  4. Alamat sesuai KTP
  5. Bidang usaha. ***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler