Inilah Peraturan dan Syarat Pencairan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta sesuai Perkemenkop UKM No 2 Tahun 2021

10 Agustus 2021, 15:00 WIB
ILUSTRASI, inilah Alur Untuk Cek Nama Penerima Banpres UMKM Mekar BNI, melalui link yang tepat dengan klik  https://banpresbpum.id/. /Pixabay/EmaAji

BAGIKAN BERITA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara simbolis menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para UMKM.

Penyaluran Banpres BPUM tahap 2 berlangsung sejak Juli hingga September 2021 mendatang.

Para UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta sebagai stimulus Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Baca Juga: Penting Diketahui, Peraturan Kemenkop UKM tentang Syarat Pencairan Banpres BPUM PNM Mekaar BNI Rp1,2 Juta

Tidak semua masyarakat akan mendapatkan Banpres BPUM. Hanya masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkop UKM No.2/2021.

Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.

Baca Juga: LIDA 2021 Indosiar Malam Ini Memasuki Babak Konser Show Top 9 Besar Grup 3, Siapa yang Berada di Papan Atas?

Adapun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan penerima BPUM tahun 2021 antara lain, sebagai berikut:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Sebagaimana diketahui, bulan ini, Banpres BPUM akan kembali cair. Besaran BPUM PNM Mekar Bank BNI atau BLT UMKM yakni Rp1,2 juta.

Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang Segera Cair, Berikut Penjelasannya

Untuk Agustus ini, jatah UMKM penerima BPUM PNM Mekar Rp1,2 juta sebanyak 1 juta orang.

Penyaluran melalui Bank BRI dan Bank BNI. Klik link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk mengetahui nama anda apakah terdaftar atau tidak.

Pemerintah melanjutkan Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.

Baca Juga: Andin Akhirnya Menyusul Aldebaran dalam Misi Rahasia, Elsa Kembali Diinterogasi Polisi di Ikatan Cinta RCTI

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi.

Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Tata Cara untuk Cek Pencairan Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3, Siapkan KTP dan Dokumen Ini

Ia menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tutup Sri Mulyani.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengecek nama penerima, ikuti langkah berikut:

Baca Juga: Profil dan Biodata Kesha Ratuliu, Artis yang Kehilangan Ibu Tirinya saat Melahirkan Bayi dan Terpapar Covid-19

Cara Cek BPUM via Bank BRI

  1. Klik link https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik proses Inquiry
  5. Akan muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara Cek BPUM via Bank BNI

  1. Klik link https://banpresbpum.id
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Klik "Cari"
  4. Maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler