Karyawan atau Pekerja Akan Dapat BSU 2021 Sebesar Rp1 Juta Rupiah, Ini Syarat dan Sektor yang Pasti Dapat

10 Agustus 2021, 16:00 WIB
Sebanyak 8,7 juta orang karyawan akan terima BSU sebesar Rp1 juta, cukup dengan syarat ini saja. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Inilah syarat bagi pekerja/karyawan atau buruh yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi gaji/Upah (BSU) tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan akan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BSU dan akan diberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada karyawan atau pekerja.

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu mengungkapkan, guna mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh atau karyawan harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Jitu Cek Pencairan Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3 Rp1, 2 Juta Cair Bulan Agustus, Begini Langkahnya

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021 dikutip Bagikanberita.com dari Instagram @kemnaker.

Adapun persyaratan yang adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI dibuktikan dengan NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, lalu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Sasar Market Milenial dan Generasi Z, Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G Tablet Powerful untuk Aktivitas Virtual

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Adapun dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya saja, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Lima Perilaku yang Rentan Menghambat Karir Kamu, Salah Satunya Terjebak di Zona Nyaman

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," katanya.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja pada sektor:

  • Industri barang konsumsi,
  • Transportasi,
  • Aneka industri,
  • Properti,
  • Real estate,
  • Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Inilah Peraturan dan Syarat Pencairan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta sesuai Perkemenkop UKM No 2 Tahun 2021

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN seperti di bawah ini:

- Bank BRI

- Bank BNI

- Bank BTN

- Bank Mandiri.

Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler