BAGIKNA BERITA - Untuk karyawan siap-siap akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan cair dibulan Agustus 2021.
Sekitar satu juta karyawan nantinya akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1 juta. Nantinya juga BSU akan dikirimkan ke rekening sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.
Adapun syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Pada BSU subsidi gaji tahun ini, ada syarat wajib yang dipenuhi karyawan ialah terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun Proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah sebagai berikut:
BSU BPJS, ujar Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, akan dikirim ke rekening bank penerima bantuan.
Adapun Bank penyalur BSU BPJS adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Kemudian, khusus untuk penyaluran BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," ucap Menaker Ida Fauziyah.***