BAGIKAN BERITA - Inilah cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM agar segera cair dan diterima oleh pelaku UMKM.
Untuk anda pelaku UMKM cukup persiapkan beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi agar pengajuan BPUM dapat segera dilakukan.
Supaya lebih jelasnya, mari cermati dibawah ini untuk pengajuan BPUM bagi para pelaku UMKM
- Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan.
- Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
- Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat usaha
- No. NIB/SKU
- Bidang usaha
- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp
Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .