Inilah Cara Pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 Juta untuk Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat-Syarat Berikut Ini

- 13 Agustus 2021, 19:00 WIB
Langkah mudah daftar pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Langkah mudah daftar pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM yang terdampak pandemi. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Inilah cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM agar segera cair dan diterima oleh pelaku UMKM.

Untuk anda pelaku UMKM cukup persiapkan beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi agar pengajuan BPUM dapat segera dilakukan.

Supaya lebih jelasnya, mari cermati dibawah ini untuk pengajuan BPUM bagi para pelaku UMKM

  1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet dan UKT 2021 Akan Disalurkan Kembali, Kapan dan Berapa? Ini Lebih Jelasnya

  1. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

  1. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  1. NIK sesuai KTP
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama lengkap sesuai e-KTP
  4. Tanggal lahir
  5. Jenis kelamin
  6. Alamat sesuai KTP
  7. Alamat tempat usaha
  8. No. NIB/SKU
  9. Bidang usaha
  10. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Cair Rp1 Juta, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan Nilai Total Rp947,499 Miliar kepada 947.499 Penerima

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x