Mudah Sekali, Inilah 4 Kanal di BPJAMSOSTEK untuk Mengetahui Cara Cek Penerima BSU, BLT Rp1 Juta Cair

22 Agustus 2021, 14:00 WIB
Mudah Sekali, Inilah 4 Kanal di BPJAMSOSTEK untuk Mengetahui Cara Cek Penerima BSU, Rp BLT 1 Juta Cair /bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT untuk tahap II sudah dicairkan, setelah BPJAMSOSTEK menyerahkan 1,25 juta data calon penerima tahap II ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Agustus 2021 lalu. Inilah 4 Kanal untuk Mengetahui Cara Cek Penerima BSU, Rp BLT 1 Juta Cair

Pencairan (BSU) atau BLT tahap II ini, dilakukan dalam rangka membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa total keseluruhan data penerima BSU atau BLT yang telah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data.

Baca Juga: Gak Dapat Banpres BPUM Jangan Sedih, bagi Perempuan Masih Ada PNM Mekar Rp1,2 Juta, Cek Nama di banpresbpum.id

Pemberian data ini dilakukan secara bertahap dari target sebesar 8,7 juta lebih pekerja yang berhak menerima BSU atau BLT 2021.

"Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU," ujar Eko Cahyo Selasa 17 Agustus 2021 lalu.

Sedangkan Bank yang menyalurkan BSU sebesar Rp 1 juta adalah bank berplat merah yang tergabung dalam HIMBARA seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Baca Juga: Begini Komentar Lord Adi Terkait Penurunan Jam Penanda Waktu di MasterChef Indonesia Season 8

Untuk mempermudah para penerima BSU, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyediakan 4 kanal informasi mengenai cara pencairan dan informasi lengkap lainnya, seperti:

1. Melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2.Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175

4. Call center Layanan Masyarakat 175.

Sedangkan persyaratan pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta sebagai berikut.

Baca Juga: Foto Mayangsari Hanya Pakai Celana Dalam Tersebar, Curiga Ada ‘Musuh Dalam Selimut’ Persekongkolan di Rumahnya

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lord Adi Bangga Hanya di MasterChef Indonesia Season 8 Jam Penanda Waktu Bisa Diturunkan

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler