Ikuti 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM di banpresbpum id, Cair Rp1,2 Juta, Cukup Pakai KTP

15 September 2021, 13:40 WIB
banpresbpum.id Cara Cek Penerima BLT UMKM Mekaar BNI Rp1,2 Juta Online Klik https //banpresbpum.id /pixabay/EmAji

BAGIKAN BERITA - Silahkan cermati dan simak ketujuh cara cek penerima BPUM 2021 yang cair Rp1,2 juta bagi UMKM di banpresbpum.id.

Dalam cek penerima BPUM 2021 yang cair Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM, anda hanya cukup mempersiapkan dokumen penting seperti KTP dan persyaratan lainnya.

Selain harus menyiapkan dokumen KTP sebagai syarat akses cek penerima BPUM 2021 cair Rp1,2 juta, anda juga perlu persiapkan HP serta kuota yang memadai.

Baca Juga: Rezeki Wah Banget, Ini Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021, Siapkan Dokumen KTP, Cair Rp1,2 Juta

Pastikan juga anda juga harus mencari sinyal yang bagus dan stabil kala proses cek penerima BPUM 2021 cair Rp1,2 juta.

Dengan adanya bantuan sebesar Rp1,2 juta ini, tentunya dapat bermanfaat bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan.

Jika anda sudah memasukan data-data penting, pastikan cek dan koreksi secara seksama barangkali ada yang salah dan keliru.

Baca Juga: Rezeki Cuma-cuma, Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM, Cair Rp1,2 Juta, Hanya Pakai KTP

Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:

Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai dokumen KTP anda.

- Pertama masuk ke mesin pencarian

- Kedua ketik banpresbpum.id

- Ketiga masukan nomor NIK anda

- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"

Baca Juga: Rezeki Hari Ini, Bantuan Kuota Data Internet Cair bagi Paud sampai Mahasiswa dan Tenaga Pendidik

- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading

- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.

BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.

Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Waspadai hoax terkait BPUM

Baca Juga: BTS dan Coldplay Berkolaborasi dan Segera Merilis Single 'My Universe' Catat Tanggalnya

Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:

Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm

Website: www.kemenkopukm.go.id

Call center: 1500587.

Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. Selamat mencoba.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler