Langkah Gampang Pengajuan BPUM 2021 bagi Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat Ini, Cair Rp1,2 Juta

15 September 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi. Ini Cara Daftar BPUM BRI Online 2021 Lewat Hape, Cek Link bit ly/FormulirBPUMSeptember2021Wonosobo /pixabay/Afra32

BAGIKAN BERITA - Inilah cara gampang pengajuan BPUM 2021 bagi pelaku UMKM cair Rp1,2 juta hanya dengan lengkapi syarat-syarat ini dan beberapa dokumen penting seperti KTP.

Selain menyediakan dokumen fotokopi e-KTP, ada juga dokumen lain seperti, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan lainnya dalam syarat pengajuan BPUM 2021 bagi UMKM cair Rp1,2 juta.

Untuk lebih jelasnya, simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM 2021 cair Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair, Cukup di Rumah Gunakan HP Untuk Cek Pengumuman Banpres PNM Mekaar Rp1,2 Juta, Ini Caranya

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP

B. Nomor Kartu Keluarga

C. Nama lengkap sesuai e-KTP

D. Tanggal lahir

E. Jenis kelamin

F. Alamat sesuai KTP

G. Alamat tempat usaha

H. No. NIB/SKU

I. Bidang usaha

J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Kumpulkan 10 Teman Perempuan, Bisa Mendapat Modal hingga Rp25 Juta Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021.

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat perihal bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, KJP Plus untuk Pelajar DKI Jakarta sudah Cair, Segini Besarannya

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler