Rezeki September, Ini Cara Pengajuan BPUM 2021 bagi Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat Ini, Cair Rp1,2 Juta

17 September 2021, 18:21 WIB
Rezeki September, begini cara pengajuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk UMKM /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Berikut cara mudah pengajuan BPUM 2021 bagi pelaku UMKM cair Rp1,2 juta cukup dengan lengkapi syarat-syarat ini dan beberapa dokumen penting seperti dokumen KTP.

Selain menyiapkan dokumen fotokopi e-KTP, ada juga dokumen lainnya seperti halnya, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan lainnya dalam syarat pengajuan BPUM 2021 bagi UMKM cair Rp1,2 juta.

Biar lebih jelasnya, simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM 2021 cair Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Perempuan Pembawa Hoki, Dapat Modal Usaha hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Panen Rezeki di September, Segera Cek Rekening Anda, BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta Cair, Ini Cara Ceknya

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP

B. Nomor Kartu Keluarga

C. Nama lengkap sesuai e-KTP

D. Tanggal lahir

Baca Juga: Rejeki Sekali Seumur Hidup, Inilah Tata Cara Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar 2021 di www banpresbpum

E. Jenis kelamin

F. Alamat sesuai KTP

G. Alamat tempat usaha

H. No. NIB/SKU

I.  Bidang usaha

J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Rezeki dari Allah, Sudah Ditransfer ke Rekening, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 4 Cair, Ini Cara Ceknya

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021.

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat perihal bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Rezeki 17 September, Begini Cara Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkan KTP

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.

Baca Juga: Buruan Cek Saldo Anda, Pencairan BSU atau BLT untuk Pekerja Dipercepat, Ini Syarat dan cara Ceknya

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler