BAGIKAN BERITA - Masyarakat pelaku UMKM yang hendak cek pengumuman penerima Banpres PNM Mekar berupa rezeki Rp1,2 juta pada 28 September 2021 bisa melakukan secara online.
Banpres PNM Mekar 2021 berupa rezeki sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM ini diberikan untuk membantu mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan dapat dicek secara online.
Untuk cara mudah cek pengumuman penerima Banpres PNM Mekar senilai Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM pada 28 September 2021, sebaiknya terlebih dahulu menyiapkan dokumen penting yaitu KTP dan KK.
Penyaluran bantuan PNM Mekar berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2021 dan diberikan secara bertahap.
Para pelaku usaha mikro dapat menggunakan HP dan KTP untuk mengeceknya, berikut caranya:
Siapkan ponsel dan koneksi internet lalu ketik banpresbpum.id
Masukkan NIK KTP di kolom yang sudah tersedia
Klik cari data
Setelah itu akan muncul apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Jika namamu tidak ada di laman banpresbpum.id, coba lakukan cek di laman eform.bri.co.id/bpum dengan langkah yang sama.
Sebelumnya penting dimengerti, pemerintah menetapkan beberapa kriteria khusus yang masuk dalam penerima bantuan sebagai berikut ini:
Baca Juga: Klik www prakerja go id agar Lolos Kartu Prakerja, Tidak Perlu Cek Dashboard untuk Ikut Pelatihan
WNI yang memiliki KTP
Pelaku usaha mikro dengan Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha
Pernah mendapatkan BPUM 2020 maupun belum pernah mendapatkan
Bukan Polisi, TNI, PNS, maupun pegawai BUMN
Tidak sedang mengakses kredit perbankan seperti KUR, nama akan dicek di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Rembangbicara.com dengan judul Cek Penerima Banpres PNM Mekar Rp 1,2 Juta Melalui Hp, Begini Cara Mendapatkannya
Baca Juga: Rezeki 27 September, Begini Cara Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkan KTP
Untuk itu, bagi nama yang sudah mendaftar dan terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM bisa melakukan cek online sebagaimana disebutkan alurnya di atas.
Selain itu, bantuan ini juga hanya diberikan satu kali, mengingat jumlah penerima yang banyak sekali, sehingga harus merata.*** (Ferhadz A. Muhammad/Rembangbicara.com)