Jangan Khawatir, Pemilik Rekening BCA Atau Swasta Lainnya Bisa Cairkan BSU Ketenagakerjaan, Ini Caranya

21 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrai, Pekerja yang berhak menerima BSU /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Kemnaker RI kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta yang pada saat ini sudah memasuki tahap 5 dan pekerja atau buruh pemilik rekening BCA atau Swasta lainnya bisa Cair. Ini Caranya.

Untuk penyaluran BSU atau BLT Rp1 juta pada tahap 5 kepada buruh atau pekerja swasta ini, pemerintah telah menunjukan bank yang tergabung dalam Himbara yakni, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bagi pekerja atau buruh swasta yang tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta tapi tidak memiliki rekening bank Himbara seperti BCA jangan khawatir, karena pemerintah akan membuatkannya secara kolektif.

Baca Juga: Rezeki Kamis 21 Oktober, Inilah Cara Mengajukan KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Penting Ini

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Rp1 juta, sudah mulai dicairkan pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan.

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.
Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Kamis 21 Oktober 2021: Kurulus Osman Malam Ini Tidak Tayang, Reply 1988, Cells at Work!

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.
Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Acara TVRI Kamis 21 Oktober 2021, Saksikan Denmark Open 2021: Fajar Alfian-Rian Ardianto vs Arjun- Dhru

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

* Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Dowload Savefrom IG , Simpan Video dari Instagram Stories, Reel dan IG TV, Klik Link Ini

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler