Rezeki Hari Ini, Pemilik Rekening BCA dan Swasta Lainya Bisa Cairkan BSU atau BLT Rp1 juta, Ini Caranya

27 Oktober 2021, 08:30 WIB
Ilustrai Uang Rp1 Juta bagi buruh dan pekerja penerima BSU /Ali Bakti/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Dalam rangka mempermudah penyaluran Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja atau buruh, kini pemerintah melalui Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi pemilik rekening BCA dan swasta lainnya untuk mencairkan BSU atau BLT sebesar Rp1 juta. Ini caranya.

Para pekerja yang berhak menerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta dan memiliki rekening Bank BCA serta swasta lainnya akan dibuatkan rekening secara kolektif oleh pemerintah yang bekerjasama dengan instansi terkait.

Untuk penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta kepada buruh atau pekerja swasta pemilik rekening BCA atau swasta lain ini, pemerintah telah menunjukan bank yang tergabung dalam Himbara yakni, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Buruan Tinggal 4 Hari Lagi Segera Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Tahap 5 Cair, Ini Cara Cek Via WA

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta oleh pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan.

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika ditanya wartawan.
Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Baca Juga: Rezeki Akhir Oktober 2021, Perempuan Dapat Pinjaman Rp25 juta Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BRI? Begini Syaratnya

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Lucinta Luna Tampil Sebagai Muhammad Fatah di Wawancara Boy William, Mengaku Cape Jadi Bukan Dirinya Sendiri

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Kabar Membahagiakan, Pemilik Rekening Bank BCA Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta Khusus Pekerja dengan Syarat Ini

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bisnis Karaoke Nyaris Bangkrut, Inul Daratista Curhat ke Jokowi, Sandiaga Uno, Luhut: Kemana Lagi Saya Mengadu

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler