Inilah Syarat Pencairan BSU Rp1 Juta bagi Pemilik Rekening Bank BCA, Siapkan Dokumen Penting Ini

28 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta bagi pemilik rekening Bank BCA khusus pekerja yang telah memenuhi persyaratan /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Inilah beberapa syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Rp1 juta khususnya pekerja yang memiliki nomor rekening Bank BCA.

Pekerja atau buruh yang memiliki rekening Bank BCA bisa mencairkan BSU 2021 Rp1 juta jika telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh dengan nomor rekening Bank BCA untuk bisa mencairkan BSU Rp1 juta harus sudah mendapatkan verifikasi serta validasi dari BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki Burekol.

Baca Juga: Siapkan Ini untuk Daftar KUR BRI, Pinjaman Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Suku Bunga Rendah hingga Desember

Sebagai informasi untuk bisa menerima BSU 2021 Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara, seperti BCA bisa membuat Burekol (Buka Rekening Kolektif) terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan informasi mengenai status sebagai penerima BSU Rp1 juta, maka akan diberikan informasi nama Bank Himbara untuk mencairkan dana.

Segera datang ke Bank Himbara yang telah disebutkan dengan membawa KTP asli dan kartu BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus? Khusus Perempuan Hanya Siapkan 2 Dokumen, Begini Caranya

Di kutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @kemnaker.go.id, pekerja pemilik rekening non bank Himbara bisa mencairkan bantuan ini dengan mudah.

Adapun cara untuk mengecek status BSU 2021 Rp1 juta untuk pemilik rekening non Himbara, pekerja atau buruh akan dibuatkan rekening secara kolektif bernama Burekol.

Lantas bagaimana pekerja atau buruh mengetahui sudah dibuatkan rekening kolektif ini?

Baca Juga: KUR BRI Hadirkan Keringanan Bunga hingga 3 Persen, Siapkan Dokumen Berikut dan Daftar untuk Pinjaman Modal

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

Baca Juga: Bunga Ringan Hanya 3 Persen, Bisa Pinjam Rp50 Juta dari KUR BRI Hanya dari HP, Begini Caranya

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Baca Juga: Tata Cara Pencairan BSU Rp1 Juta Nasabah Bank BCA Khusus Pekerja, Wajib Memenuhi Hal Ini

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Adapun kriteria penerima BSU 2021 berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Harus Datang ke Kantor Cabang untuk Pengajuan KUR BRI, Pinjam Rp100 Juta dari Rumah, Login kur.bri.co.id

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

Baca Juga: Tak Harus Datang ke Kantor Cabang untuk Pengajuan KUR BRI, Pinjam Rp100 Juta dari Rumah, Login kur.bri.co.id

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler