BAGIKAN BERITA - Pemerintah terus menyalurkan subsidi untuk program KUR (Kredit Usaha Rakyat) guna membantu pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Pemerintah berikan subsidi untuk program KUR dalam bentuk keringanan bunga sebesar 3% yang berlaku hingga akhir Desember 2021.
Keringanan bunga tersebut berlaku untuk program KUR yang ada di bank BUMN (Badan Usaha Milik Bersama), salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI.
Baca Juga: Bunga Ringan Hanya 3 Persen, Bisa Pinjam Rp50 Juta dari KUR BRI Hanya dari HP, Begini Caranya
Hal itu dilakukan supaya para pelaku UMKM terpacu untuk mengembangkan usahanya dan bangkit serta memajukan ekonomi melalui program KUR.
Pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman modal KUR BRI dengan limit hingga Rp50 Juta dengan suku bunga rendah 3%.
Berkat subsidi bunga dari pemerintah tersebut, para nasabah pengaju KUR hanya membayarkan bunga sebesar 3% saja dari yang awalnya 6%.
Baca Juga: Tata Cara Pencairan BSU Rp1 Juta Nasabah Bank BCA Khusus Pekerja, Wajib Memenuhi Hal Ini